Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan di dalam gedung, hotel, maupun perkampungan. Kebijakan ini dikeluarkan saat DKI tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Namun, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta kurang setuju dengan kebijakan ini. Wakil Ketua Fraksi PDIP Ima Mahdiah mengungkapkan adanya potensi munculnya klaster virus corona (COVID-19) jika resepsi pernikahan kembali diizinkan.
“Iya (kurang setuju) tetap berisiko,” jelas Ima dilansir detikcom pada Selasa (10/11). “Karena mengundang orang yang banyak bisa menjadi klaster baru.”
Ima lebih setuju apabila hanya akad nikah yang diizinkan digelar selama masa pandemi corona. “Menurut saya, untuk pernikahan tetap pada peraturan yang kemarin (hanya akad), dibatasi dan dengan protokol kesehatan selama vaksin belum ditemukan,” jelas Ima.
Di sisi lain, sebanyak 24 pengelola gedung di DKI Jakarta saat ini tengah mengurus izin resepsi usai Pemprov mengeluarkan kebijakan tersebut. Menurut Ketua Umum Asosiasi Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo), Dwi Windiyarto, total ada 150 gedung yang berencana mengurus izin gelaran resepsi.
“Iya 24 betul. Itu tambahan hari ini berkembang jadi 24,” ujar Dwi pada Minggu (8/11) lalu. “Di Jakarta saja yang masuk anggota kurang lebih 150 gedung dan tempat resepsi di Jakarta ini. Ini adalah yang di bawah asosiasi.”
Apabila sudah mendapat izin, Dwi memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap aturan yang ditetapkan. Ia pun memberikan apresiasi atas kebijakan izin resepsi pernikahan ini.
“Hal ini tentunya akan membuat semua gedung pertemuan di DKI akan merasa senang karena sudah 7 bulan kita puasa, tidak pernah ada pendapatan, pemasukan,” pungkas Dwi. “Kami sebagai pengelola gedung yang terhimpun dalam Asgeprindo ini di belakang kita itu banyak sekali karyawan gedung, kedua dekorasinya, ketiga kateringnya, keempat fotografernya, kelima MC-nya, keseniannya dan sebagainya itu banyak sekali di belakang kita.” [wowkeren.com]