Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk berkoordinasi terkait proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahap pertama.
Ima mengatakan, salah satu sorotan dari Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024 yang hanya mencapai 58 persen.
Untuk itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan KPU DKI Jakarta untuk melibatkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menarik minat warga Jakarta menggunakan hak pilihnya pada Pilkada pada periode mendatang.
“Ke depannya masukan dari teman-teman Komisi A bisa kaya menggerakkan lewat RT RW agar masyarakat mau datang mencoblos,” ujar Ima di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12).
Hal serupa juga dikatakan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. Para ketua RT dan RW memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Dengan keterlibatan aktif Ketua RT dan RW diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran dan kualitas pelaksanaan Pilkada. “Jadi ke depan keterlibatan RT harus lebih dimasifkan,” kata dia.
Sementara Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, telah sosialisasi di berbagai tempat sebagai langkah antisipasi untuk memastikan partisipasi pemilih di Jakarta.
“Kendala partisipasi ini sebenarnya sudah kami antisipasi di awal dengan sosialisasi yang masif,” kata dia.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, rutin menggelar kegiatan sosialisasi di berbagai tempat.
Di antaranya di sekolah, kampus dan pesantren, kegiatan olahraga oleh pemilih, sosialisasi dengan kelompok disabilitas, sosialisasi bersama komunitas dan organisasi masyarakat.
Termasuk sosialisasi di kelurahan, di ruang publik, deklarasi kampanye damai, dan debat publik antarpasangan calon.
“Beberapa agenda sosialisasi juga kami lakukan kaitannya untuk menarik pemilih muda dan pemula,” kata dia. [dprd-dkijakartaprov.go.id]