Soal Dugaan Pungli Pengangkatan Guru, Komisi E DPRD DKI Bakal Panggil Disdik

Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum di dinas tersebut.

Adapun pungli tersebut diminta oknum bersangkutan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer sebagai guru kontrak kerja individu (KKI).

“Pasti, pasti (memanggil Disdik). Saya pribadi akan kontak Kepala Disdik. Nah nanti kami usulkan ke Komisi E untuk memanggil Disdik,” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).

Ia menyebut oknum yang diduga melakukan praktik pungli seharusnya turut mengikuti pemanggilan tersebut.

Dengan demikian, Komisi E DPRD DKI dapat mengklarifikasi dugaan itu secara lebih detail.

Ima berujar, pemanggilan langsung kepada pihak yang bermasalah juga pernah dilakukan Komisi E seperti ketika memanggil guru sekolah negeri di Ibu Kota yang diduga intoleran.

“(Oknum) harus hadir, harus hadir. Ya karena kami mau dengar juga klarifikasi dari dia,” katanya.

“Seperti kayak kejadian kemarin, soal guru yang intoleran itu, kan langsung kami panggil orangnya,” sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Ima turut menyebut bahwa Disdik harus mulai membersihkan birokrasinya dari para oknum.

Oknum itu juga harus dipecat jika memang terbukti berpraktik pungli.

“Disdik harus bersih-bersih ya dan oknumnya harus dipecat,” tegasnya.

Pemecatan, kata Ima, harus dilakukan sebagai bentuk efek jera kepada yang bersangkutan.

Jika memang berpraktik pungli, oknum itu pun telah menyalahi aturan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Dia (oknum) sebagai birokrat, sebagai PNS, sudah menyalahi sumpahnya,” tutur Ima.

Di sisi lain, Ima turut menyoroti pihak yang menyuap oknum tersebut.

Katanya, penyuap juga sama bersalahnya dengan oknum yang berpraktik pungli.

Ima menegaskan bahwa sejatinya praktik suap-menyuap tak lagi terjadi lingkungan pendidikan.

Ia melanjutkan, suap-menyuap bakal semakin merusak lingkungan pendidikan, jika praktik tersebut tak segera diberantas.


“Sebenarnya ini yang menyuap dan disuap kan sama-sama salah kalau menurut saya. Jadi, yang kayak gini di dunia pendidikan sudah harus enggak ada,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum pejabat Disdik DKI Jakarta diduga melakukan pungli kepada guru honorer.

Pungutan liar tersebut dilakukan untuk mengeluarkan SK pengangkatan guru honor sebagai guru KKI.

Namun, SK tersebut juga diduga asli tapi palsu (aspal) karena SK diberikan namun guru tersebut tak mendapat nomor kontrak kerja individu (NIK KI).

Praktik dugaan pungli ini diungkapkan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar berdasarkan aduan dari sejumlah guru honorer.

“Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI,” ucap Annas dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022). [Kompas.com]