Suku Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Timur mengamankan pengemis pura-pura buta di Makasar, Jakarta Timur. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah meminta pengemis itu diproses hukum.
“Kita tidak boleh bertindak represif terhadap pengemis, apalagi bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun untuk kasus yang di Jaktim itu hal yang beda, ini jelas penipuan dan ini adalah kejahatan yang memanfaatkan rasa iba masyarakat. Polisi harus menindak,” kata Ima kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Mengemis dengan pura-pura buta, kata Ima, masuk kepada penipuan. Karena itu, menurutnya, pengemis itu harus diproses secara hukum.
“Tentu yang mengemis dengan menipu seperti ini masuknya sudah penipuan, sudah harus dibawa ke ranah hukum,” tutur dia.
Selain itu, Ima juga mendorong Dinas Sosial melakukan razia rutin di Ibu Kota. Hal itu, tambahnya, guna mengurangi pengemis dengan modus penipuan.
“Saya mendorong Dinsos untuk bisa secara rutin menggelar razia sehingga bisa mengurangi gerak para penipu ini,” sebut Ima.
Pengemis Pura-pura Buta di Jaktim
Kasusdinsos Jaktim, Purwono, mengungkap pengemis pura-pura buta berinisial M (42) dan AA (57) di Jaktim. Keduanya diamankan saat beraksi di kawasan Jalan Raya Halim Perdanakusuma, Makasar, Jaktim, pada Rabu (18/1) kemarin.
“Adapun untuk 2 PPKS pengemis tunanetra inisial AA yang bergandengan dengan M ternyata pengemis tersebut modus pura-pura buta atau pura-pura tunanetra,” kata Purwono dalam keterangannya, Kamis (19/1).
Kedua pengemis tersebut lalu dibawa ke panti sosial. Setelah itu, petugas menemukan duit ratusan ribu rupiah yang diduga hasil mengemis.
“Saat diperiksa di panti sosial ditemukan uang hasil mengemis sebesar Rp 450 ribu,” ucapnya. [Detik.com]