Fraksi PDIP DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mengambil kembali uang jadi atau panjar pergelaran Formula E 2021 yang telah dibayarkan tahun ini. Menurutnya, Jakarta sedang membutuhkan anggaran lebih untuk penanganan Corona.
“Terkait dengan commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E sebesar 11 juta pound sterling atau setara dengan Rp 207 miliar, dana yang sudah dibayarkan tersebut, dengan segala upaya harus dikembalikan ke kas daerah,” ucap Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
“Saat ini masyarakat lebih membutuhkan uang tersebut untuk keberlangsungan hidup mereka di tengah pandemi COVID-19,” ujarnya.
Menurut Ima, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berbicara dengan pihak Formula E. Saat ini, Jakarta sedang terimbas masa pandemi yang seharusnya dimaklumi.
“Seharusnya hal ini bisa dilakukan, tinggal bagaimana Jakpro dengan Pihak Formula E membicarakan mekanisme pengembaliannya,” kata Ima.
Pemprov DKI Jakarta pun diminta untuk berani mengambil risiko. “Kalaupun nanti pihak Formula E mengambil tindakan yang akan mem-blacklist Indonesia pun, menurut saya tidak masalah, yang penting masyarakat Jakarta kebutuhannya terpenuhi, dan bisa survive dari pandemi ini,” ucap Ima.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan akan mengadakan balapan Formula E di Jakarta selama lima tahun berturut-turut. Pergelaran pertama dimulai pada Juli 2020 yang dibatalkan karena pandemi Corona. Namun uang panjar harus dibayar satu tahun sebelumnya.
Sementara itu, untuk dana infrastruktur dari pergelaran pada 2020 yang dibatalkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalihkannya untuk penanggulangan Corona. Tak hanya infrastruktur Formula E, tapi juga beberapa anggaran lain telah dialokasikan untuk penanganan Corona sebesar Rp 3,032 triliun.
“Alokasi anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah penanaman modal daerah (PMD), khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah, sehingga nantinya dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan sejumlah OPD terkait dalam penanggulangan COVID-19,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangannya, Jumat (3/3). [Detik.com]