Kawal Penguatan PT MRT Jakarta

DPRD DKI Jakarta mendukung perubahan status hukum Perseoran Terbatas (PT) Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Dukungan diberikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT. MRT Jakarta (Perseroan Daerah).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah pada saat rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/11).

Ia menyampaikan, perubahan status hukum bertujuan untuk penguatan dan perluasan ruang lingkup dan cakupan wilayah kegiatan PT. MRT Jakarta.

Sehingga dengan permodalan yang kuat, dapat mengembangkan bisnis dan melakukan ekspansi ke berbagai sektor.

Dengan begitu, PT. MRT Jakarta bisa bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat DKI Jakarta.

“Perubahan terhadap Perda ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pengelolaan perseroan, memperkuat keberlanjutan operasional, serta memastikan fungsinya dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Ima.

Apalagi, menurut dia PT. MRT Jakarta adalah salah satu proyek vital yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan mobilitas, dan menyediakan alternatif transportasi yang ramah lingkungan bagi masyarakat Jakarta.

“Perubahan ini merupakan langkah penting dalam upaya kita untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas infrastruktur transportasi massal di Ibukota. Khususnya dalam hal pengelolaan dan pengembangan sistem kerata api ringan atau MRT Jakarta,” tutur Ima.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono memastikan, terus berkomitmen mendorong perkembangan sistem transportasi publik yang menunjang mobilitas aktivitas warga serta mendukung pertumbuhan ekonomi menuju Jakarta kota global.

“Salah satu upaya yang dilakukan dengan membangun MRT sebagai infrastruktur transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ucap Joko.

Ia juga berharap dengan perubahan status hukum tersebut, PT MRT Jakarta dapat meningkatkan fungsi, tugas, kewenangan serta cakupan oprasional melalui ekspansi maupun optimalisasi kegiatan usaha hingga di luar wilayah DKI Jakarta.

“PT MRT Jakarta diharapkan menjadi lembaga pemadu sistem (system integrator) untuk mewujudkan sistem angkutan umum massal yang terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek,” jelas Joko.

Selain itu, ia juga menjelaskan dilakukannya perubahan status hukum untuk mendukung transfrimasi kelembagaan PT MRT melalui peningkatan agilitas pengembangan usaha dan potensi bisnis.

“Raperda ini juga ditujukan untuk peningkatan modal dasar serta total nilai modal yang ditempatkan Perseroan,” tukas Joko.

Adapun tujuan dari Perseroan yang diusulkan diketahui mencangkup pendanaan tambahan untuk Fase 2A, pendanaan tambahan untuk Fase 2B, pendanaan MRT Jakarta Lin Timur–Barat Fase 1 Tahap 1, penambahan Modal Kerja Operasional (Dana Pendamping) dalam rangka pembangunan MRT Jakarta Lin Timur–Barat Fase 1 Tahap 1 dan sebagian Fase 2B, dan penambahan belanja modal atau modal kerja operasional dalam pengembangan usaha. [https://dprd-dkijakartaprov.go.id]