Kadisbud Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Jakarta Ingatkan Integritas Pegawai Pemprov

Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah turut mengomentari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana.

Ima menganggap kasus yang menjerat Iwan Henry merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan merusak upaya pemerintah dalam membangun kota yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik

“Jabatan publik adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Ima saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu pun mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Ini menunjukkan bahwa upaya untuk memberantas korupsi di Jakarta berjalan dan harus terus diperkuat,” ujarnya.

Di sisi lain, Ima menyebut kasus ini menjadi peringatan kepada para jajaran Pemprov Jakarta untuk tak main-main dengan penyimpangan hukum.

“Saya juga ingin mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengelola anggaran di jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan.

Setiap rupiah yang dikelola adalah hak masyarakat, dan harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, dugaan korupsi yang melibatkan Iwan Henry berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan yang menggunakan APBD.

“Salah satu kasus yang kami tangani yaitu kasus di Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Patris dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Patris mengungkapkan, dua tersangka lainnya yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM dan pihak vendor berinisial GAR.

Ketiga tersangka juga langsung dilakukan penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Telah kami lakukan penahanan Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan,” ungkap Patris.

Ia menjelaskan, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama MFM bersepakat untuk menggunakan tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

“Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya,” ujar Kajati.

Setelahnya, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening miliknya.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” ucap Patris.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [jakarta.tribunnews.com]