Pada saat rapat kebijakan umum perubahan anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI 2021 bersama Dinas Kesehatan saya mengusulkan agar sistem pelayanan Rumah Sakit di DKI Jakarta harus betul-betul dibangun dan dilakukan dengan baik.
Termasuk ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit darurat dan pelayanan pada saat melakukan pendaftaran sehingga semuanya bisa lebih cepat terlayani, jangan sampai ada yang membeda-bedakan antara pendaftar BPJS dengan pendaftar mandiri.
Banyak yang mengadu ke saya kalau pelayanan di rumah sakit mengalami penurunan. Apakah harus menelpon/menghubungi anggota dewan terlebih dulu baru bisa dilayani dengan baik?, bagaimana dengan yang tidak memiliki nomor telepon anggota dewan? Ini yang harus diperbaiki.