Beredar sebuah surat edaran (SE) dari pihak sekolah SD Negeri 02 Cikini Jakarta yang meminta siswa mengenakan baju muslim setiap hari selama bulan Ramadan.
Surat tersebut bernomor 072/1.851.422/7V/2022 yang ditujukan kepada seluruh orang tua siswa. “Seluruh siswa menggunakan baju muslim setiap hari selama bulan suci Ramadan,” bunyi surat edaran tersebut.
Surat ini kemudian diunggah oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah di akunnya di Twitter @Imadya. Ima merasa geram karena dia beranggapan tak semua siswa beragama Islam.
“Kejadian intoleran di sekolah ini mengindikasikan tidak adanya pengawasan yang maksimal dari tingkat dinas,” bunyi cuitan Ima, dikutip Kamis (7/4).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta ini pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti. Tak lama setelah dilaporkan ke dinas terkait, surat tersebut lalu diedit oleh pihak sekolah.
“Artinya mereka sadar bahwa ini salah dan tida patut dilakukan. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tuturnya. [JPNN.com]
Berita Terkait:
Disdik DKI Buka Suara soal Surat SD Cikini Minta Siswa Seragam Muslim
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku sudah melakukan tindakan terkait viralnya surat berkop SDN 02 Cikini, Jakarta Pusat, yang meminta para siswanya berseragam muslim selama Ramadan tahun ini.
Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah mengatakan surat edaran tersebut telah direvisi.
“Udah diklarifikasi. Jadi sebenarnya kemarin kepala sekolah sudah dipanggil. Kepala sekolah mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat. Jadi sudah membuat permohonan maaf dan perbaikan suratnya. Jadi surat edarannya diperbaiki,” kata Taga saat dihubungi, Kamis (7/4).
Sebelumnya, viralnya foto surat itu pun mengundang pertanyaan dari Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah. Ima juga mengunggah surat itu melalui akun Twitter pribadi @imadya.
“Dapat laporan beredar surat pemberitahuan SD 02 Cikini, Jakpus yang mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan Ramadan. Saya sudah minta Dinas Pendidikan untuk bertindak. Karena tidak semua murid di sekolah tersebut beragama islam. Semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tulis Ima. Cuitan itu sudah diizinkan untuk dikutip.
Ada enam poin pemberitahuan dalam yang beredar. Pertama, pemberitahuan soal pembelajaran tatap muka akan dimulai pada 7 April. Poin lainnya soal jam belajar dari kelas 1 hingga kelas 6.
Lalu pada poin nomor 5, peserta didik diminta memakai pakaian muslim selama Ramadan.
“Seluruh siswa menggunakan baju muslim setiap hari selama bulan suci Ramadan,” demikian bunyi poin 5 surat edaran. [CNNIndonesia.com]