DPRD Jakarta mendesak aparat terkait untuk menertibkan oknum pengelola apartemen atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang diduga menggunakan air tanah tetapi membebankan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya kepada penghuni.
Pasalnya, banyak pengelola apartemen di Jakarta yang mencampur penggunaan air tanah dengan pasokan dari PAM Jaya, namun tetap menerapkan tarif air sesuai ketentuan PAM Jaya.
“Ternyata banyak P3SRS, apartemen, dan lain sebagainya yang setengahnya mengambil air dari PAM dan setengahnya dari air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya ditertibkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga telah melaporkan insiden ini kepada pihak PAM Jaya dan berharap perusahaan BUMD itu dapat memberikan penjelasannya kepada masyarakat, khususnya kepada penghuni apartemen, agar tidak terjadi polemik terkait kebijakan penyesuaian tarif air.
“Jangan sampai nanti kita tidak menaikkan tarif air, tapi ternyata masih banyak kerugian yang terjadi. Nah, kerugian ini yang akhirnya bisa menjadi temuan aparat penegak hukum. Oknum-oknum di wilayah-wilayah itu harus segera dibereskan,” jelas dia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa sistem penghitungan pelanggan apartemen memang berbeda dengan rumah tapak.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), PAM Jaya hanya memasang master meter untuk melayani seluruh unit apartemen dalam satu kompleks.
Meskipun begitu, PAM Jaya akan memasang meteran air di setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat lebih transparan.
“Ini menjadi masukan bagi kami. Dengan adanya meteran per unit, diharapkan tidak ada lagi isu terkait tarif air di apartemen,” kata Arief.
Adapun kebijakan penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Selain pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya PAM Jaya dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara optimal pada 2030. [Kompas.com]