Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menyatakan kesiapannya menghadapi kubu Ridwan Kamil-Suswono alias RIDO di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, kubu RIDO akan melayangkan gugatan ke MK jika Pilkada Jakarta berlangsung satu putaran, bukan dua putaran yang mereka inginkan.
Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Pram-Doel, Ima Mahdiah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan dari kubu RIDO.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini meyakini, perolehan suara Pram-Doel melebihi 50 persen, sehingga Pilkada Jakarta berlangsung satu putaran bukan dua putaran.
“Ya pasti, dipersiapkan, karena kami punya tim advokasi ya, tim hukum, Pilkada kan tidak bisa di lepas dari hal seperti itu (gugatan ke MK). Pasti Tim Pramono-Rano sudah mempersiapkannya,” kata Ima di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (29/11/2024).
Ima mengatakan, Pram-Doel beserta tim pemenangan telah menyampaikan keterangan resmi soal kemenangannya di Pilkada Jakarta pada Kamis (28/11/2024) kemarin.
Klaim kemenangan itu bukan hanya mengacu pada quick count saja, tetapi real count yang digelar secara internal.
“Sudah terkumpul semua 100 persen dan formulir KWK juga, dan C1 saksi kami di tiap TPS itu sudah 100 persen yang memang menyatakan satu putaran. Jadi angka 50,07 kalau nggak salah terakhir itu sudah menjadi final,” jelas Ima.
Kata dia, semua dokumen itu sudah menjadi bukti yang kuat bagi Tim Pemenangan Pram-Doel untuk mengklaim kemenangan.
Meski demikian, Ima mempersilakan kubu RIDO yang akan mengajukan gugatan atas kekalahannya karena diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Itu sudah ada bukti dan berkas berkas dokumen yang sudah kami persiapkan. Jadi benar (satu putaran) karena kami sudah melihat dari hasil yang memang di hitung dari hasil TPS,” imbuhnya……[wartakota.tribunnews.com]