Wakil Ketua DPRD DKI Buka Posko Pengaduan Jika Ada Warga Jakarta Dipersulit Dapat Undangan Memilih

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah membuka posko pengaduan jika ada pemilih di Jakarta yang merasa dipersulit untuk mendapatkan undangan memilih di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ima di akun X miliknya.

Ima menjelaskan bahwa undangan memilih saat ini sudah terdistribusi di tiap Ketua RT masing-masing.

Karenanya, ia meminta kepada warga Jakarta untuk menanyakan langsung kepada pengurus RT setempat jika belum juga menerima undangan memilih.

Menurutnya, pembukaan posko itu bertujuan agar jangan sampai nantinya pemilih langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tanpa memegang undangan memilih.

Politisi PDIP itu meminta jika ada warga yang merasa dipersulit untuk mendapat undangan memilih padahal sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), maka bisa mengadu padanya di nomor 08118055155.

“Untuk warga Jakarta, undangan memilih sudah terdistribusi di tiap ketua RT, jika belum dapat bisa langsung tanya ketua RT nya masing2.

Jangan sampai ke TPS belum pegang undangannya. Jika dipersulit untuk dapat undangan padahal sudah terdaftar bisa hubungi saya di 08118055155, Terima kasih,” begitu isi cuit Ima di akun X dikutip Senin (25/11/2024).

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, mulai hari ini atau H-2 Pilkada, para petugas KPPS mulai mengirimkan undangan memilih kepada para pemilih.

Selain berisi undangan dan lokasi alamat TPS untuk mereka menggunakan hak suaranya, dalam surat undangan itu juga diberikan informasi waktu yang disarankan untuk mereka datang.

Hal itu untuk menghindari penumpukan antrean di TPS.

“Dalam hal persiapan, kami untuk KPPS sudah mulai mendistribusikan Form C pemberitahuan kepada para pemilih yg mencantumkan nama, tempat TPS, dan juga saran waktu kedatangan,” kata Astri di kantor KPU DKI Jakarta, Senin.

Astri mengimbau kepada warga yang sampai hari ini belum juga mendapatkan surat undangan untuk menanyakan hal itu kepada para KPPS maupun pengurus wilayah setempat.

“Supaya nanti pd hari pemungutan suara Form C pemberitahuan itu dapat dibawa ke TPS untuk para pemilih menggunakan hak pilihnya,” kata Astri.

Adapun selain undangan memilih, para pemilih juga wajib membawa KTP saat datang ke TPS.

“Dengan membawa juga KTP elektronik atau misalnya identitas kependudukan digital atau pun biodata kependudukan seperti itu,” ujar Astri. [Tribunnews.com]