Ima Tolak “Cleansing” Massal Guru Honorer

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Menolak Cleansing Massal Guru Honorer. Pemprov Jakarta Dinilai Gagal Paham Soal UU ASN.

“Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear. Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah,” kata Ima.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat tentang penghapusan tenaga honorer, termasuk guru honorer.

“Kebijakan penataan tenaga honorer merupakan kebijakan yang awalnya dibuat oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Ima.

Ima menegaskan, dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024. Tujuan utama kebijakan ini ialah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan, dengan mengakui hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN.

“Bukan untuk melakukan pemecatan ataupun pembersihan (cleansing). Jadi menurut kami, Pemprov Jakarta sudah gagal memahami apa amanat dari UU tersebut,” ucap Ima. [instagram.com/pdiperjuangan]