Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah merespons polemik regulasi standar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Dia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengembalikan regulasi standar penerima KJP Plus guna pemersatuan hak masyarakat.
“Maksud saya kita kembalikan lagi regulasi, KJP itu harus ada standar nilai biar orang-orang berlomba-lomba dapat nilai minimal misalnya 7,5 atau setidaknya lulus KKM dulu,” kata Ima dalam rapat Komisi E DPRD DKI di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Ima menuturkan dari nama KJP saja seharusnya ada syarat minimal nilai bagi penerima manfaat.
Dia menegaskan deskaan itu disampaikan seusai menemukan fakta di lapangan banyak anak putus sekolah, sering tawuran, bolos hingga berani melawan orang tua.
Menurutnya, sejumlah anak yang melalukan hal tersebut ternyata mendapatkan KJP Plus.
“Mereka dapat KJP, padahal kasihan anak-anak miskin lainnya yang sering belajar dan rajin sekolah malah tak dapat KJP,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ima meminta semua pihak terkait mengubah regulasi agar semua tepat sasaran demi meminimalisir kecurangan.
Sementara itu, Anggota Komisi E lainnya, Sutikno meminta Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial DKI untuk berkomunikasi ataupun membagikan informasi.
Dia khawatir jika pemerintah membuat kebijakan tanpa memberikan informasi, masyarakat tidak memiliki rasa demokrasi untuk menyampaikan pendapat.
Dinas Pendidikan DKI mendata sebanyak 19.042 orang dilakukan pemadanan dengan dikurangi 771 sehingga sisanya menjadi 18.271 orang yang akan dilakukan verifikasi lapangan penerima KJMU.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan DTKS. [www.tvonenews.com]