Warga Kampung Salo RT 002/04, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk segera melakukan pembebasan lahan di sepanjang Kali Angke untuk proyek normalisasi.
Sebab, di wilayah tersebut merupakan salah satu langganan banjir di wilayah Jakarta Barat.
Keluhan itu pun disampaikan warga Kampung Salo kepada Ima Mahdiah yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan dapil Jakarta 10 yang meliputi kecamatan Kembangan.
Dikatakan Ima, untuk normalisasi Kali Angke yang mengalir di wilayah Kampung Salo memang harus dilakukan pembebasan lahan dari Pemprov DKI Jakarta.
“Oleh warga setempat pembebasan lahan Kali Angke ini sudah ditunggu dari era Anies Baswedan. Katanya sudah pada proses pengadaan anggaran, makanya kami minta segera direalisasi oleh Pemprov ,” kata Ima saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).
Selain pembebasan lahan, Ima menyebut ada sejumlah permasalahan lain yang ditemui di wilayah Kampung Salo.
Di antaranya ada salah satu warga Kampung Salo yang rumahnya sudah tak layak huni.
Ia pun mengupayakan agar rumah tidak layak huni itu bisa mendapat bantuan bedah rumah dari Baznas DKI Jakarta.
Masalah lain yang ditemui di Kampung Salo yakni adanya salah satu pelajar kurang mampun yang Kartu Jakarta Pintar (KJP)-nya tak bisa digunakan.
Untuk itu, Ima meminta kepada pengurus RT dan RW di masing-masing wilayah untuk mendata lagi warganya yang memang layak untuk mendapat KJP.
“Kami minta para pengurus di tingkat RT dan RW untuk lebih kroscek lagi warganya berdasarkan desil kemiskinan yang paling bawah.
Artinya jangan sampai masyarakat yang sebenarnya ekonominya mampu justru dapat KJP, sedangkan yang enggak mampu malah tidak dapat,” kata Ima.
Diketahui, sebelumnya Heru Budi telah memastikan, program pengendali banjir yakni normalisasi sungai bakal mulai kembali dikerjakan di tahun 2023.
Ia menargetkan, pekerjaan konstruksi normalisasi sungai bisa dikerjakan hingga 4,8 kilometer dari target 33 kilometer.
Pemprov DKI berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam menjalankan program normalisasi sungai ini.
Pemprov DKI bertugas melakukan pembebasan lahan, sedangkan pengerjaan konstruksi akan dilakukan Kementerian PUPR. [Tribunnews.com]