Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah menerima aduan dari warga perihal pembakaran sampah yang terjadi di wilayah Keluarahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Warga merasa terganggung dengan aktivitas pembakaran sampah plastik. Berdasarkan laporan tersebut Ima melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan akhirnya pihak kecamatan bisa menangani aksi pembakaran sampah plastik tersebut dan oknum yang melakukannya mendapatkan teguran, jika tetap melakukan aktivitas tersebut maka yang bersangkutan terancam denda hingga ancaman pidana.
Seperti diketahui, warga di DKI Jakarta tidak bisa dengan sembarangan melakukan pembakaran sampah karena dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan.
Aturan terkait hal itu sudah tercantum secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda No. 3 Tahun 2013 Pasal 126 ayat e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.
Ketentuan soal sanksi membakar sampah sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b berupa denda sebesar Rp 500 ribu, selain itu si pembakar sampah juga bisa terkesan sanksi pidaha sesuai dengan Pasal Pasal 135: Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah